Pertanyaan yang sering ditanyakan

Apa syarat yang harus di lengkapi jika ingin mendapatkan pelayanan untuk berobat di Puskesmas Singkawang Timur I ?

Syarat pendaftaran untuk pengunjung baru / belum pernah berobat :

  • Membawa kartu BPJS bagi peserta JKN
  • Membawa KTP atau KK

Untuk pengunjung lama / Sudah perrnah berobat :

  • Membawa kartu berobat
  • Membawa kartu BPJS bagi peserta JKN / NIK yang telah terdaftar sebagai peserta JKN

Kelengkapan apa yang harus di lengkapi dalam pembuatan SKD (Surat Keterangan Dokter) ?

  • Yang harus dilengkapi adalah kartu identitas: KTP atau kartu identitas lainnya (note : klien diwajibkan datang, tidak bisa diwakilkan.)

Apa perbedaan Pasien Umum dan Pasien Prioritas ?

  • Perbedaan Pasien Umum dan Pasien Prioritas adalah, Pasien Umum : pasien berumur 5 tahun keatas sampai 60 tahun kebawah dan Pasien Prioritas :  pasien berumur 5 tahun kebawah, lansia 60 tahun keatas, ibu hamil, pasien jiwa dan gawat darurat.

Dimana pelaksanaan imunisasi pada Bayi ?

  • Posyandu pada bayi di lakukan di kelurahan masing-masing yang telah di tentukan tempat dan waktu nya.

Jam berapakah pelayanan di Puskesmas Singkawang Timur I ?

  • Senin – Kamis : 07.30-13.00 WIB
  • Jum’at             : 07.30-10.30 WIB
  • Sabtu             : 07.30-11.30 WIB
  • UGD dan Persalinan : 24 Jam

Apa saja program kesehatan dasar di puskesmas?
Program Puskesmas

  • Upaya Kesehatan Masyarakat Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana (UKM KIA-KB)
  • Upaya Kesehatan Masyarakat Gizi (UKM Gizi)
  • Upaya Kesehatan Masyarakat Kesehatan Lingkungan (Kesehatan Lingkungan)
  • Upaya Kesehatan Masyarakat Promosi Kesehatan (UKM Promkes)

Apa tugas dan fungsi puskesmas?

TUGAS PUSKESMAS

Tugas puskesmas adalah melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Tugas pokok puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

2. Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga.

3. Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.

FUNGSI PUSKESMAS

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas, puskesmas memiliki fungsi berupa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya dan Upaya kesehatan masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya

1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan.

2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan.

3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.

4. Menggerakkan masyarakat untuk mengindentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait.

5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat.

6. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas.

7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan.

8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan.

9. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respons penanggulangan penyakit.

TUJUAN PUSKESMAS

Puskesmas adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Tujuan puskesmas mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan dinas kesehatan kabupaten/kota (Kementerian Kesehatan RI, 2016).

Tujuan pembangunan kesehatan yang dilaksanakan oleh puskesmas tertera dalam peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 Pasal 2, yang mana tujuan puskesmas adalah :

1. Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; 

2. Untuk mewujudkan masyarakat yang mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;

3. Untuk mewujudkan masyarakat yang hidup dalam lingkungan sehat;

4. Untuk mewujudkan masyarakat yang memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat (Kementerian Kesehatan RI, 2014).